You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
7.273 Pengendara Langgar PSBB di Jakpus Ditindak
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

7.273 Pengendara Langgar PSBB di Jakpus Ditindak

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat telah menindak 7.273 pengendara roda dua dan empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama periode Mei 2020.

Pemberian sanksi ini tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB,

Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, 7.273 pelanggar PSSB yang ditindak terdiri dari 4.701 pengendara roda dua dan 2.572 pengendara roda empat.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua seperti tidak mengenakan masker sebanyak 2.869 pelanggar, tanpa sarung tangan 1.582 pelanggar dan beda KTP 250 pelanggar.

60 Pelanggar PSBB Terjaring di Jl Raya Bogor

"Sedangkan untuk pengendara roda empat, ada 1602 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan 970 pelanggar melebihi kapasitas," katanya, Senin (1/6).

Sholeh menjelaskan, sejak 14-24 Mei 2020, pihaknya juga memberikan sanksi kerja sosial kepada 121 pelanggar PSBB. Pemberian sanksi tersebut sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

"Pemberian sanksi ini tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye24256 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1840 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1181 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1124 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye914 personFakhrizal Fakhri